Wamenkeu Minta Perhatikan Piutang Pemerintah Tak Tertagih

By Admin

nusakini.com--Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menegaskan agar Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat berbenah diri dengan piutang Pemerintah yang tidak tertagih. Apalagi jumlah piutang tersebut dan penyisihan piutang setiap saat semakin meningkat. 

Hal ini disampaikan Wamenkeu dalam pidato pembukaan Workshop Piutang Negara dengan tema “Pengelolaan Piutang Negara yang Akuntabel dan Sesuai Ketentuan” di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, pada Senin (23/7).  

“Konsep nett receivable value (piutang bersih), jumlah (piutang) yang disajikan harus bisa ditagih. Melihat fakta bahwa LKPP, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat lima tahun terakhir itu menunjukkan piutang brutto dan nilai penyisihan piutang semakin besar dan bernilai material,” kritik Wamenkeu. 

Jumlah piutang tak tertagih di tahun 2013 senilai Rp147,7 triliun dan penyisihan piutangnya 73% atau Rp107,9 triliun. Menurut Wamenkeu hal itu jarang terjadi di perusahaan swasta atau korporasi dimana rata-rata hanya sebesar 10% atau 5% saja.  

  Selain itu, Wamenkeu juga mengeluhkan bahwa jumlah piutang tidak tertagih tersebut serta penyisihannya semakin besar dan bersifat material mencapai ratusan triliun rupiah. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah memiliki sistem pengendalian internal & kebijakan yang lebih kuat dalam penyisihan utang. 

“Bahkan di tahun 2017 meningkat lagi jumlahnya menjadi 158,6 triliun dan yang disisihkan tidak tanggung-tanggung 80,3%. Jadi Rp127,3 triliun. Ini luar biasa. Sehingga temuan BPK supaya Pemerintah memiliki sistem dan kebijakan mengatasi lemahnya pengendalian intern dalam pengelolaan dan penyisihan piutang pada kementerian dan lembaga,” kata Wamenkeu mengingatkan para stakeholders K/L untuk serius menangani dan mengelola piutang yang tidak tertagih tersebut.  

Sebagai penutup, Wamenkeu mengharapkan para stakeholders yang hadir mewakili 38 K/L dapat memanfaatkan secara optimal workshop Piutang Negara sebagai forum koordinasi antar Kementerian Keuangan yang dalam hal ini diwakili antara lain oleh Direktorat Kekayaan Negara dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama dengan wakil-wakil dari K/L dalam rangka mencari solusi yang bersifat menyeluruh. (p/ab)